Polisi Tangkap Residivis di Padang usai Edarkan Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Padang usai Edarkan Narkoba

BOGOR-TODAY.COM – Petugas Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang residivis kasus narkoba Bas. Pelaku yang baru keluar dari penjara ini menyimpan 31 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, bahwa residivis ini sudah menjadi target untuk ditangkap.

BACA JUGA :  Sayyidul Istighfar, Zikir Penghapus Dosa yang Dianjurkan Dibaca Setiap Pagi dan Petang

“Pelaku ini merupakan DPO kasus narkoba yang menjadi target kami,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya pelaku baru sekitar sebulan keluar dari Lapas Kelas IIA Muara Padang dalam perkara yang sama. Petugas yang mendapatkan informasi keterlibatkan pelaku dalam peredaran narkoba di Padang langsung memburunya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Baru Prioritaskan Pelayanan Publik

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.  Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi dengan seorang pria. Dari hasil penggeledahan, pelaku menyimpan 31 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================