Polisi Tangkap Residivis di Padang usai Edarkan Narkoba

“Tersangka kami tangkap dengan seorang pria yang diduga pembeli dengan barang bukti 31 paket sabu siap edar,” katanya.

Saat ini pelaku masih menjelani pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun.

BACA JUGA :  KONI Kabupaten Bogor Incar 166 Emas di Porprov Jawa Barat 2026

“Kami masih memburu bandar yang memasok barang-barang ini kepada tersangka” ujarnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================