
BOGOR-TODAY.COM – Petugas Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang residivis kasus narkoba Bas. Pelaku yang baru keluar dari penjara ini menyimpan 31 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, bahwa residivis ini sudah menjadi target untuk ditangkap.
“Pelaku ini merupakan DPO kasus narkoba yang menjadi target kami,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya pelaku baru sekitar sebulan keluar dari Lapas Kelas IIA Muara Padang dalam perkara yang sama. Petugas yang mendapatkan informasi keterlibatkan pelaku dalam peredaran narkoba di Padang langsung memburunya.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi dengan seorang pria. Dari hasil penggeledahan, pelaku menyimpan 31 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamarnya.
“Tersangka kami tangkap dengan seorang pria yang diduga pembeli dengan barang bukti 31 paket sabu siap edar,” katanya.
Saat ini pelaku masih menjelani pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun.
“Kami masih memburu bandar yang memasok barang-barang ini kepada tersangka” ujarnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















