Polisi Tangkap Residivis di Padang usai Edarkan Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Padang usai Edarkan Narkoba

BOGOR-TODAY.COM – Petugas Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang residivis kasus narkoba Bas. Pelaku yang baru keluar dari penjara ini menyimpan 31 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, bahwa residivis ini sudah menjadi target untuk ditangkap.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

“Pelaku ini merupakan DPO kasus narkoba yang menjadi target kami,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya pelaku baru sekitar sebulan keluar dari Lapas Kelas IIA Muara Padang dalam perkara yang sama. Petugas yang mendapatkan informasi keterlibatkan pelaku dalam peredaran narkoba di Padang langsung memburunya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.  Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi dengan seorang pria. Dari hasil penggeledahan, pelaku menyimpan 31 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================