Dedie Rachim Beri Tanggapan Tiga Perda 2024 di Rapat Paripurna

Dedie Rachim melanjutkan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Bogor merupakan instrumen perencana yang memiliki fungsi penting dalam mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.

“Dengan dibentuknya Perda ini dapat menjadi dasar dan pegangan Pemerintah Kota Bogor dalam pelaksanaan, penyelenggaraan, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di wilayah Kota Bogor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Usai Serahkan Formulir ke Partai Nasdem, Eka Maulana Siap Merapat ke Semua Partai

Ia menambahkan, Perda tentang Transportasi ini merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai stakeholder terkait demi menampung aspirasi masyarakat dan memperhatikan kondisi kearifan lokal Kota Bogor.

BACA JUGA :  Sendi Fardiansyah Optimis 99 Persen Diajak Nasdem di Bursa Bacawalkot Bogor

“Dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memenuhi tuntutan terhadap perkembangan serta arah kebijakan pembangunan transportasi Kota Bogor ke depan,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================