FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD), PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING TAHUN 2023

FGD

BOGOR-TODAY.COM – Kompetisi global menuntut setiap negara mandiri dengan memiliki daya saing human capital yang tinggi dan mampu memenangkan akses terhadap berbagai peluang yang tercipta dari globalisasi. Persaingan global juga membuka kesempatan pertukaran tenaga kerja antar negara.

Di satu sisi hal ini sangat menguntungkan karena dapat membuka peluang bekerja lebih luas dan semakin beragam bagi seluruh warga Indonesia. Namun di sisi lain, membuat lalu lintas tenaga kerja antar negara menjadi semakin mudah. Sehingga, persaingan untuk mendapatkan pekerjaan pun kian sengit.

Tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa indonesia menuntut untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing tinggi. Sumber daya manusia unggul adalah kelompok angkatan kerja indonesia yang profesional, produktif, mampu bersaing, dan siap menghadapi tantangan global serta revolusi industri 4.0 saat ini.

Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja indonesia yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagai tujuan pembangunan.

Setiap kegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia melalui pengisian jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dan dalam hal ini diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Pengisian kebutuhan jabatan-jabatan tertentu dalam pekerjaan yang belum dapat dipenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia.

BACA JUGA :  Prediksi Australia vs Turki di Piala Dunia 2026: Duel Ketat Penentu Langkah Awal Grup D

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos., M.M., (Rabu, 15/3), di Bumi Gumati Convention Resort, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada pembukaan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tahun 2023.

Penggunaan TKA secara filosofis lekat dengan asas manfaat, aspek keamanan, dan aspek legalitas, yaitu masuknya TKA harus mendapatkan izin kerja dari pemerintah dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan tujuan penggunaan tka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional di bidang tertentu yang belum dapat terisi oleh TKI dan untuk percepatan alih teknologi dan alih keahlian serta peningkatan investasi.

Oleh karena itu penggunaan TKA di Indonesia tidak dapat dihindari, dan pada prinsipnya penggunaan TKA di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam dua hal yakni TKA yang membawa modal (sebagai investor) dan membawa skill dalam hal transfer of knowledge. Selain kedua hal tersebut maka pada hakekatnya tidak diperkenankan dan harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

FGD

Dalam mempekerjakan TKA, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat agar dapat dikendalikan dan diawasi antara lain dengan cara mewajibkan bagi perusahaan atau korporasi pengguna TKA membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk jabatan dan jangka waktu tertentu Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Guna mewujudkan terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi TKI, selain dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pembinaan penggunaan TKA juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :  Rekomendasi Menu Sarapan Tinggi Protein untuk Menjaga Energi dan Massa Otot

Sedangkan pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Sebanyak 40 (empat puluh) orang perwakilan Human Resource Development (HRD) perusahaan pengguna TKA mengikuti kegiatan ini dan mendapatkan materi yang disampaikan narasumber dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan RI; Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor; dan Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jawa Barat.

Penyelenggaraan FGD ini merupakan upaya pembinaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam membina perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Bogor selain sebagai forum untuk diseminasi peraturan, kebijakan, dan mekanisme pengendalian penggunaan TKA, serta pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran baik peraturan penggunaan TKA maupun keimigrasian bagi perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Bogor dan TKA itu sendiri.

Selain itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat terjalin komunikasi,  terbangun koordinasi, konsolidasi, serta sinergitas antara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi, dan Pengawas Ketenagakerjaan agar senantiasa dapat bekerjasama dengan baik untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada perusahaan pengguna TKA maupun untuk pengendalian penggunaan TKA di wilayah Kabupaten Bogor. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================