FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD), PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING TAHUN 2023

FGD

BOGOR-TODAY.COM – Kompetisi global menuntut setiap negara mandiri dengan memiliki daya saing human capital yang tinggi dan mampu memenangkan akses terhadap berbagai peluang yang tercipta dari globalisasi. Persaingan global juga membuka kesempatan pertukaran tenaga kerja antar negara.

Di satu sisi hal ini sangat menguntungkan karena dapat membuka peluang bekerja lebih luas dan semakin beragam bagi seluruh warga Indonesia. Namun di sisi lain, membuat lalu lintas tenaga kerja antar negara menjadi semakin mudah. Sehingga, persaingan untuk mendapatkan pekerjaan pun kian sengit.

Tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa indonesia menuntut untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing tinggi. Sumber daya manusia unggul adalah kelompok angkatan kerja indonesia yang profesional, produktif, mampu bersaing, dan siap menghadapi tantangan global serta revolusi industri 4.0 saat ini.

Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja indonesia yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagai tujuan pembangunan.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Setiap kegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia melalui pengisian jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dan dalam hal ini diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Pengisian kebutuhan jabatan-jabatan tertentu dalam pekerjaan yang belum dapat dipenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos., M.M., (Rabu, 15/3), di Bumi Gumati Convention Resort, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada pembukaan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tahun 2023.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Penggunaan TKA secara filosofis lekat dengan asas manfaat, aspek keamanan, dan aspek legalitas, yaitu masuknya TKA harus mendapatkan izin kerja dari pemerintah dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan tujuan penggunaan tka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional di bidang tertentu yang belum dapat terisi oleh TKI dan untuk percepatan alih teknologi dan alih keahlian serta peningkatan investasi.

Oleh karena itu penggunaan TKA di Indonesia tidak dapat dihindari, dan pada prinsipnya penggunaan TKA di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam dua hal yakni TKA yang membawa modal (sebagai investor) dan membawa skill dalam hal transfer of knowledge. Selain kedua hal tersebut maka pada hakekatnya tidak diperkenankan dan harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================