FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD), PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING TAHUN 2023

FGD

Dalam mempekerjakan TKA, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat agar dapat dikendalikan dan diawasi antara lain dengan cara mewajibkan bagi perusahaan atau korporasi pengguna TKA membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk jabatan dan jangka waktu tertentu Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Guna mewujudkan terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi TKI, selain dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pembinaan penggunaan TKA juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :  Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Shin Tae-yong di Persija, Diyakini Dongkrak Kualitas Liga

Sedangkan pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Sebanyak 40 (empat puluh) orang perwakilan Human Resource Development (HRD) perusahaan pengguna TKA mengikuti kegiatan ini dan mendapatkan materi yang disampaikan narasumber dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan RI; Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor; dan Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jawa Barat.

Penyelenggaraan FGD ini merupakan upaya pembinaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam membina perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Bogor selain sebagai forum untuk diseminasi peraturan, kebijakan, dan mekanisme pengendalian penggunaan TKA, serta pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran baik peraturan penggunaan TKA maupun keimigrasian bagi perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Bogor dan TKA itu sendiri.

BACA JUGA :  Doa Melepas Pakaian dalam Islam: Amalan Sederhana dengan Banyak Keutamaan

Selain itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat terjalin komunikasi,  terbangun koordinasi, konsolidasi, serta sinergitas antara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi, dan Pengawas Ketenagakerjaan agar senantiasa dapat bekerjasama dengan baik untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada perusahaan pengguna TKA maupun untuk pengendalian penggunaan TKA di wilayah Kabupaten Bogor. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================