
Disamping itu, lanjut Candra, masyarakat Kecamatan Parungpanjang juga menuntut perbaikan jalan dan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) 120 Tahun 2021 secara serius oleh pemerintah daerah.
Menurut masyarakat, pemerintah jangan hanya membuat peraturan tetapi harus secara masif menjaga pintu masuk di jalur tambang agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lagi.
“Perbaikan jalan, di Cilangkap itu parah, seperti kubangan. Kedua jalan tambang, ketiga penerapan Perbup, jangan hanya diterapkan saja, tapi kalau yang jaganya ga ada ya percuma. Jadi perbup mandul,” pungkasnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















