BOGOR-TODAY.COM – Seorang mantan finalis kontes dangdut di salah satu televisi swasta berinisial SL ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (20/11/2023) sore. Pria berusia 26 tahun itu, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap teman wanitanya dengan modus akan membelikan buah apel.
SL tak lagi bisa berkutik saat diamankan di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara. SL hanya bisa pasrah saat digelandang polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap teman wanitanya yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhiya Saktika mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka SL itu, berawal saat tersangka dan korban sepakat untuk bertemu. Ketika itu SL mengimingi korban akan membelikannya buah apel.
“Pada saat itu korban mendapat pesan dari pelaku melalui Instagram. Pelaku akan memberikan buah apel kepada korban. Kemudian korban menunggu pelaku di depan gang rumahnya,” ungkap Randhiya dikutip dari beritasatu.com.
Seusai bertemu, tersangka SL memaksa korban untuk naik ke sepeda motor. Tersangka membawa korban ke salah satu rumah kosong di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Utara.
Sesampainya di rumah kosong itulah, SL memaksa untuk melepas jilbab korban, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban. Beruntung, korban sempat kabur melarikan diri untuk kemudian melaporkan nasib nahas yang ia alami ke kantor polisi.