
Berbekal laporan polisi dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SL di rumah kedua orang tuanya yang berada tak jauh dari lokasi pencabulan itu terjadi.
“Pelaku diamankan di Jalan Mulawarman di kediaman orang tuanya, untuk pelaku berinisial SL umur 26 tahun,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SL yang pernah berjaya saat mengikuti kontes penyanyi dangdut di TV swasta nasional di Jakarta itu pun kini terpaksa harus mendekam di balik dinginnya jeruji penjara.
Polisi pun menjerat SL dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















