BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan Rancangan peraturan daerah atau Raperda untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama untuk Wilayah Perencanaan (WP) A Samida dan WP D Purwa.
Saat ini, proses rancangan RDTR Kota Bogor telah sampai pada proses koordinasi lintas sektor. Pada Selasa (21/11/2023), Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengundang beberapa kota dan kabupaten, termasuk Kota Bogor untuk rakor lintas sektor pembahasan RDTR.
Pemkot Bogor yang diwakili Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan tentang rancangan WP A (Samida) dan WP D (Purwa). Dimana WP A mencakup area seluas 1.657 hektar yang berlokasi di ‘jantung’ Kota Bogor. Terdiri dari 18 kelurahan mencakup seluruh Kecamatan Bogor Tengah, sebagian Bogor Barat, Bogor Selatan dan Bogor Timur.
“Sementara WP D, luas area sebesar 1.812 hektar berlokasi di sisi timur Kota Bogor. Terdiri dari 8 kelurahan dan seluruh areanya berada di Kecamatan Bogor Utara,” kata Dedie saat paparan dalam rakor yang dilangsungkan di Hotel Raffles, Jakarta.
Sementara, sambung Dedie, tujuan penataan ruang WP A adalah untuk mewujudkan regenerasi kawasan pusat kota dan mengendalikan pertumbuhan aktivitas kota. Sebagai ‘jantung’ Kota Bogor, WP A berperan sebagai simpul kegiatan – kegiatan primer serta sebagai pusat umum skala kota. Dengan kemampuan dalam menyediakan amenitas serta fasos fasum bagi kawasan kota dan sekitarnya.