Pemkot Bogor Sampaikan WP A (Samida) dan WP D (Purwa) di Rakornas Lintas Sektor

Rancangan RDTR Kota Bogor telah sampai pada proses koordinasi lintas sektor.

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan Rancangan peraturan daerah atau Raperda untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama untuk Wilayah Perencanaan (WP) A Samida dan WP D Purwa.

Saat ini, proses rancangan RDTR Kota Bogor telah sampai pada proses koordinasi lintas sektor. Pada Selasa (21/11/2023), Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengundang beberapa kota dan kabupaten, termasuk Kota Bogor untuk rakor lintas sektor pembahasan RDTR.

Pemkot Bogor yang diwakili Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan tentang rancangan WP A (Samida) dan WP D (Purwa). Dimana WP A mencakup area seluas 1.657 hektar yang berlokasi di ‘jantung’ Kota Bogor. Terdiri dari 18 kelurahan mencakup seluruh Kecamatan Bogor Tengah, sebagian Bogor Barat, Bogor Selatan dan Bogor Timur.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

“Sementara WP D, luas area sebesar 1.812 hektar berlokasi di sisi timur Kota Bogor. Terdiri dari 8 kelurahan dan seluruh areanya berada di Kecamatan Bogor Utara,” kata Dedie saat paparan dalam rakor yang dilangsungkan di Hotel Raffles, Jakarta.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Sementara, sambung Dedie, tujuan penataan ruang WP A adalah untuk mewujudkan regenerasi kawasan pusat kota dan mengendalikan pertumbuhan aktivitas kota. Sebagai ‘jantung’ Kota Bogor, WP A berperan sebagai simpul kegiatan – kegiatan primer serta sebagai pusat umum skala kota. Dengan kemampuan dalam menyediakan amenitas serta fasos fasum bagi kawasan kota dan sekitarnya.

============================================================
============================================================
============================================================