
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor adalah bahwa dalam konteks pencegahan, tentu saja potensi pelanggaran, dan ada banyak potensi pelanggaran yang harus diidentifikasi.
“Untuk fokus pengawasan kami baik itu dalam hal pelaku kampanye, materi kampanye. Dari ruas yang ada ini dari analisis data kami dengan kerawanan potensi pelanggaran seperti apa. Tentunya saat ini kami dihadapkan dengan era digital, yang mana salah satu pengawasan adalah ke materi kampanye. Pada kampanye ini kaitan dengan isu-isu hoax berbasis digital, baik itu video dan sebagainya,” jelas Fathoni.
Fathoni menjelaskan, dalam hal ini, netralitas ASN, TNI dan Polri menjadi fokus pengawasan. Selain itu, hal tersebut tentu menjadi pedoman pihaknya.
“Ya, baik itu di Perbawaslu 11 tahun 2023, kemudian pencermatan yang diatur di PKPU 15 tahun 2023 itulah yang menjadi fokus pengawasan kami. Kaitan dengan pengawasan netralitas ASN, pertama kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, unsurnya ada pemerintah daerah. Kedua, kaitan sosialisasi dan netralitas ASN seperti apa dan juga kaitan dengan pengawasan partisipatif,” jelasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















