menag
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, yang berlangsung di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Rapat kerja hari ini diakhiri dengan penandatanganan BPIH untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi dikutip dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Secara rinci, BPIH 2024 terdiri dari dua komponen. Komponen pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh jamaah sebesar 60 persen, atau setara dengan Rp 56 juta. Sementara itu, biaya haji yang akan ditanggung oleh Nilai Manfaat mencapai 40 persen, atau sekitar Rp 37,3 juta.

Hampir seluruh fraksi di Komisi VIII menyetujui kesepakatan tersebut, kecuali Fraksi PKS yang menyatakan penolakannya.

“Dari perspektif fraksi, ada satu fraksi yang menolak, sementara yang lainnya setuju,” kata Ashabul.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

Hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR atas keputusan ini, sambil menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya meningkatkan pelaksanaan ibadah haji.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang terus memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun,” ungkapnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================