BOGOR-TODAY.COM – Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, yang berlangsung di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Rapat kerja hari ini diakhiri dengan penandatanganan BPIH untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi dikutip dari CNBC Indonesia.
Secara rinci, BPIH 2024 terdiri dari dua komponen. Komponen pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh jamaah sebesar 60 persen, atau setara dengan Rp 56 juta. Sementara itu, biaya haji yang akan ditanggung oleh Nilai Manfaat mencapai 40 persen, atau sekitar Rp 37,3 juta.
Hampir seluruh fraksi di Komisi VIII menyetujui kesepakatan tersebut, kecuali Fraksi PKS yang menyatakan penolakannya.
“Dari perspektif fraksi, ada satu fraksi yang menolak, sementara yang lainnya setuju,” kata Ashabul.
Hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Menag Yaqut mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR atas keputusan ini, sambil menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya meningkatkan pelaksanaan ibadah haji.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang terus memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun,” ungkapnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman