menag
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, yang berlangsung di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Remaja yang Hilang Tenggelam di Sungai Sekampung Lampung Timur

“Rapat kerja hari ini diakhiri dengan penandatanganan BPIH untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi dikutip dari CNBC Indonesia.

Secara rinci, BPIH 2024 terdiri dari dua komponen. Komponen pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh jamaah sebesar 60 persen, atau setara dengan Rp 56 juta. Sementara itu, biaya haji yang akan ditanggung oleh Nilai Manfaat mencapai 40 persen, atau sekitar Rp 37,3 juta.

BACA JUGA :  Usai Santap Hidangan di Akikahan, Puluhan Warga Kolaka Keracunan Massal

Hampir seluruh fraksi di Komisi VIII menyetujui kesepakatan tersebut, kecuali Fraksi PKS yang menyatakan penolakannya.

============================================================
============================================================
============================================================