“Dari perspektif fraksi, ada satu fraksi yang menolak, sementara yang lainnya setuju,” kata Ashabul.
Hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Menag Yaqut mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR atas keputusan ini, sambil menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya meningkatkan pelaksanaan ibadah haji.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang terus memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun,” ungkapnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================