Lukman Dolok Saribu
Lukman Dolok Saribu ditangkap petugas Polres Toba usai videonya menghina Nabi Muhammad dan minta Israel bantai WNI di Palestina viral. (Foto: Dok Polda Sumut)

BOGOR-TODAY.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Lukman Dolok Saribu (57) asal Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, setelah ia mem-posting video ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama di media sosial. Video tersebut menjadi viral di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Minggu (26/11/2023) malam.

Saat ini, Lukman Dolok Saribu tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video yang viral, Lukman Dolok Saribu menggunakan pakaian berwarna kuning dan mengungkapkan pandangannya agar Israel menghancurkan rumah sakit Indonesia di Palestina serta menyuarakan untuk membombardir Indonesia, khususnya di Jakarta.

Lukman Dolok Saribu
Lukman Dolok Saribu (57) diapit dua polisi di Polres Toba. (Foto: Dok. Polda Sumut)

Rekaman video tersebut dibuat di salah satu warung di Lumban Nabolon, Desa Dolok Seribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Sabtu, 25 November 2023, dan membuat gempar di masyarakat.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian di Café Cilala Ciseeng Bogor Diburu Polisi

Viralnya video tersebut memicu reaksi warga Kota Sorong, Papua Barat, yang mendatangi rumah LDS. Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kepolisian Resort Toba bekerja sama untuk mengamankan LDS setelah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Toba.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa LDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video kontroversial tersebut.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Malaysia Masters 2024

“Kita telah menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan. Proses hukum akan kita lanjutkan sesuai dengan konstruksi perbuatannya. Sejauh ini, kita telah memeriksa lima orang saksi dan menyita barang bukti berupa handphone serta akun media sosial milik yang bersangkutan,” ujar Agung Senin (27/11/2023).

Saat ini, LDS mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara dan dihadapkan pada Pasal 156 huruf A KUHP dan Pasal 28 Undang-undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================