Asyik Pesta Narkoba, 3 Buronan di Sumbar Ditangkap Polresta Padang

“Tersangka ini ditangkap saat sedang berpesta narkoba di rumah kontrakan,” katanya.

Menurutnya, tersangka Nuri sudah tiga bulan diburu. Namun pelaku dikenal licin dan sulit ditemukan. Hingga ada informasi kepada petugas pelaku seang berpesta narkoba dan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.(NET*)

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================