“Tersangka ini ditangkap saat sedang berpesta narkoba di rumah kontrakan,” katanya.
Menurutnya, tersangka Nuri sudah tiga bulan diburu. Namun pelaku dikenal licin dan sulit ditemukan. Hingga ada informasi kepada petugas pelaku seang berpesta narkoba dan dilakukan penangkapan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================