
Segmen keempat dan kelima akan berisi tanya jawab dan sanggahan, sementara segmen terakhir adalah penutup.
Tema debat akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menegaskan bahwa penetapan tema dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















