
BOGOR-TODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama dengan Bupati Bogor membahas enam agenda melalui rapat paripurna.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memimpin rapat secara langsung di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (30/11/2023).
Enam agenda tersebut diantaranya yakni, penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Kemudian, penyampaian permohonan empat persetujuan tukar menukar tanah atau ruislag milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pembahasan berikutnya adalah, penetapan persetujuan antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan.
Dilanjut dengan penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan SMPN 03 Gunungputri di Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor oleh PT. Kurnia Subur Permai.
Lalu, pengumuman akhir masa jabatan Bupati Bogor, serta penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2024.
Sementara, Bupati Bogor, Iwan Setiawan mewakili nama Pemkab Bogor mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah memberikan saran, kritik hingga masukan.
“Alhamdulillah lancar semua dan tepat waktu,” ungkap Iwan.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















