Dipanggil Bareskrim Polri, Ketua PP PBSI Alex Tirta Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

BOGOR-TODAY.COM – Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Melansir IDN Times, Alex yang mengenakan kemeja putih tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 08.43 WIB. Ia tak banyak bicara saat ditanya awak media.

“Belum, belum, nanti ya,” kata Alex sambil menelungkupkan telapak tangannya dan mengaku tak ada persiapan khusus.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

Pengacara Alex Tirta, Lina Novita menjelaskan, kliennya siap dikonfrontasi dengan tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara.

“Oh siap (dikonfrontasi),” ujar Lina.

“Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau,” imbuhnya.

Nama Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta terseret dalam pusaran kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namanya mencuat setelah disebut sebagai penyewa rumah di jalan Kertanegara 46, yang notabene disewa Firli Bahuri.

BACA JUGA :  Usai Menyantap Nasi Kotak dari Pengajian, 90 Warga Brebes Dirawat Karena Keracunan

Firli kini diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang juga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Di dunia olahraga, Alex Tirta bukan orang baru.

Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI).***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================