
Selain itu, 18 botol arak Bali dengan ukuran 600 ml, 36 botol miras merk Intisari, 21 botol miras merk Anggur Kolesom, 28 botol miras merk Anggur Merah, dan 17 botol miras merk Kawa-Kawa juga berhasil diamankan.
“Operasi ini merupakan langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” kata Bismo kepada wartawan, Jum’at (1/11/2023).
Unutk para pelaku dan pemilik warung yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















