Begini Cara Mengetahui Data KTP Telah Digunakan untuk Pinjol

BOGOR-TODAY.COM – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memungkinkan Anda untuk mengetahui pinjaman dan kredit apa saja yang pernah diajukan dengan menggunakan KTP.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan kegiatan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) dan pegadaian online.

Bahkan, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengantisipasi semakin maraknya kegiatan investasi ilegal berbasis digital. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat.

BACA JUGA :  Nyeri Pinggang Bisa Jadi Tanda Kanker Ginjal, Dokter Jelaskan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Menurut catatan OJK melalui SWI, lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa Rp139,03 triliun di periode yang sama.

Bagaimana sanksinya terhadap oknum yang melakukan aktivitas seperti itu dan merugikan masyarakat? Aturannya terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

BACA JUGA :  Persikabo All Star Tantang PSB Bogor di Laga Derby HJB ke-544

Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi. Jadi jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal. Sanksinya berat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================