Begini Cara Mengetahui Data KTP Telah Digunakan untuk Pinjol

BOGOR-TODAY.COM – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memungkinkan Anda untuk mengetahui pinjaman dan kredit apa saja yang pernah diajukan dengan menggunakan KTP.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan kegiatan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) dan pegadaian online.

Bahkan, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengantisipasi semakin maraknya kegiatan investasi ilegal berbasis digital. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat.

Menurut catatan OJK melalui SWI, lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa Rp139,03 triliun di periode yang sama.

Bagaimana sanksinya terhadap oknum yang melakukan aktivitas seperti itu dan merugikan masyarakat? Aturannya terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi. Jadi jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal. Sanksinya berat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Nah, salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.

Nah, apakah KTP Anda juga telah disalahgunakan tanpa izin? Jangan khawatir. Anda bisa mengeceknya dan caranya mudah. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Apa itu SLIK? SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Melalui layanan itu, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki, yang artinya Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.

Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih “Pendaftaran”
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157. Selamat mencoba.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================