Kader PAN Joget di Kantor Kemendag, Akun Instagram Astrid Kuya Banjir Komentar

Para Kader PAN saat berjoget di Kantor Kementrian Perdagangan. (Instagram)

BOGOR-TODAY.COM – Baru-baru ini salah satu Kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat kritikan. Hal ini dikarenakan akun partai tersebut membuat konten TikTok di kantor Kementerian Perdagangan.

Salah satu konten tersebut diunggah oleh akun Instagram @astridkuya. Dalam video tersebut, terlihat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani bersama enam perempuan lain yang mengenakan atribut PAN.

Diketahui bahwa Menteri Perdagangan sendiri adalah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Artinya, banyak konten yang ditarikan oleh para petinggi PAN yang mengambil lokasi di kantor Kemendag.

Terlihat Ibu Fuji Utami, Dewi Zuhriati, Astrid Kuya, Adelia Pasha dan lainnya juga turut berjoget. Mereka menari ala TikTok di kantor Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor
Potongan video milik akun Instagram @astridkuya saat berjoget Tiktok di Kantor Kementrian Perdagangan.

Video tersebut langsung mendapat respon beragam dari para netizen. Bahkan akun tersebut mendapatkan ribuan komentar dari para warganet.

“Gak elegan sih, salah tempat. Memang sih menterinya dr ketua partai Anda tapi itu kantor pemerintah,” kata salah satu akun.

“Kenapa harus di kantor kementerian?” tanya Netizen.

“Partai untuk membela rakyat salah ❌, partai untuk joget tiktok benar ✅,” kata Netizen.

“Gak elegan sih, salah tempat. Memang sih menterinya dr ketua partai Anda tapi itu kantor pemerintah,” tulis netizen di kolom komentar.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Fokus sm mmh nya Fuji imut bgt,” timpal lainnya.

“Semoga menjadi wakil Rakyat yg Amanah…Aamiin,” ucap warganet.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 tahun 2017, diketahui bahwa ada beberapa tempat yang tidak dapat digunakan untuk kampanye pemilu.

Ada beberapa fasilitas negara yang dilarang, antara lain kendaraan dinas, alat trasnportasi dinas, gedung pemerintah, rumah jabatan milik pemerintah, rumah dinas, dan gedung pemerintah milik pemerintah daerah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================