operasional truk tambang
Koordinator Isu (Koorsu) Ekonomi dan Pembangunan Daerah, Fikri Purnama. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Revisi jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor.

Sebelumnya, pada perbub itu operasional truk tambang berlaku pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sementara revisi terbaru truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, agar bisa mengatasi operasional truk tambang yang kerap dikeluhkan warga soal terjadinya penumpukan kendaraan.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Usaha di Cijeruk dan Cigombong

Namun, nyatanya jam operasional truk tambang yang telah direvisi dinilai tidak efektif, karena masih adanya sopir-sopir “nakal” yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Hal itupun menjadi sorotan BEM se-Bogor. mereka mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang dinilai tidak tegas.

BACA JUGA :  Ariana Grande Kecam Gedung Putih karena Gunakan Lagunya dalam Video Penangkapan Imigran

“Dalam hal ini kami sangat menyoroti soal kinerja dinas perhubungan yang saat ini sangat di sayangkan penelusuran di lapangan, lalu lalang truk tambang tampak masih aman beroperasi di siang hari tanpa adanya tindakan tegas dari pihak dishub” ujar Koordinator Isu (Koorsu) Ekonomi dan Pembangunan Daerah, Fikri Purnama kepada bogor-today.com, Rabu (6/12/2023).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================