
Menurutnya, saat beroperasi, kendaraan angkutan barang khususnya angkutan tambang wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
Hal ini terlihat jelas di beberapa ruas jalan Kabupaten Bogor yang melintas angkutan tambang seperti Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Gunungsindur dan Ciseeng.
Pelanggar pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi sampai saat ini masih belum ada tindakan tegas.
“Belum ada tindakan tegas ketika truk tambang yang beroperasi di jam luar operasional sesuai perbub Nomor 120 tahun 2021. Jangan sampai perbub ini tumpul dan tidak ada ketegasan dari pihak dishub, dan kami terus mengawal penuh terkait perbub tersebut hingga sampai tidak ada lagi truk lalu lalu-lalang di luar jam operasional,” tegas Fikri. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















