
BOGOR-TODAY.COM – Revisi jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor.
Sebelumnya, pada perbub itu operasional truk tambang berlaku pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sementara revisi terbaru truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, agar bisa mengatasi operasional truk tambang yang kerap dikeluhkan warga soal terjadinya penumpukan kendaraan.
Namun, nyatanya jam operasional truk tambang yang telah direvisi dinilai tidak efektif, karena masih adanya sopir-sopir “nakal” yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Hal itupun menjadi sorotan BEM se-Bogor. mereka mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang dinilai tidak tegas.
“Dalam hal ini kami sangat menyoroti soal kinerja dinas perhubungan yang saat ini sangat di sayangkan penelusuran di lapangan, lalu lalang truk tambang tampak masih aman beroperasi di siang hari tanpa adanya tindakan tegas dari pihak dishub” ujar Koordinator Isu (Koorsu) Ekonomi dan Pembangunan Daerah, Fikri Purnama kepada bogor-today.com, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, saat beroperasi, kendaraan angkutan barang khususnya angkutan tambang wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
Hal ini terlihat jelas di beberapa ruas jalan Kabupaten Bogor yang melintas angkutan tambang seperti Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Gunungsindur dan Ciseeng.
Pelanggar pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi sampai saat ini masih belum ada tindakan tegas.
“Belum ada tindakan tegas ketika truk tambang yang beroperasi di jam luar operasional sesuai perbub Nomor 120 tahun 2021. Jangan sampai perbub ini tumpul dan tidak ada ketegasan dari pihak dishub, dan kami terus mengawal penuh terkait perbub tersebut hingga sampai tidak ada lagi truk lalu lalu-lalang di luar jam operasional,” tegas Fikri. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















