Guru Ponpes di Lampung Tengah Cabuli 3 Santri

Guru Ponpes di Lampung Tengah Cabuli 3 Santri

BOGOR-TODAY.COM – Seorang guru ngaji pondok pesantren di Lampung Tengah, Andrian Fahrul Rozak (21) tega melakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang santri. Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka guru ngaji itu mengaku telah mencabuli lebih dari satu orang santrinya. Selain korban AZ (13), pelaku juga mencabuli dua santri lainnya yang juga berjenis kelamin laki-laki. Demikian dikatakan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.

“Ada. Ada dua korban lainnya yang mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku,” ujar Andik, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Lapak di Pasar Induk TU Kemang, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Andik menuturkan, saat ini seluruh korban sudah dimintai keterangan. Sedangkan pelaku Andrian telah dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah ditangkaap polisi lantaran tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih di bawah umur. Perbuatan asusila sesama jenis itu dilakukan warga asal Bekasi, Jawa Barat itu di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Bogor Bahagia Bersama Jaro Ade (BOGOR BAGJA), Apresiasi Program UHC

Perbuatan bejat pria berinisial AN (21) terungkap pada Minggu (3/12/2023). Pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban AZ tiga kali sejak bulan Oktober 2023. Hal itu dikatakan Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================