Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Persyaratan dan Gajinya

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia antara 17 hingga 55 tahun
  • Setia kepada dasar negara Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024

  1. Foto 4 x 6 cm
  2. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
  5. Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
  6. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  8. Daftar riwayat hidup
BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Gaji KPPS Pemilu 2024

  • Anggota KPPS: Rp1.100.000
  • Ketua KPPS: Rp1.200.000

Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Tempat pendaftaran KPPS tersedia di sekretariat PPS yang telah ditetapkan oleh kantor Kelurahan.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 s.d 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 s.d 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 s.d 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 s.d 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari s.d 25 Februari 2024
BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Inilah kesempatan kamu sebagai warga negara Indonesia untuk terlibat langsung dan mengawal keberlangsungan proses Pemilu 2024. Pastikan kamu siap mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================