Ciapus
Buntut pengeroyokan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Tamansari, Ciapus Bogor oleh sekelompok anak di jalan Nangka, Ciapus Bogor dimediasi Polsek Tamansari, Sabtu (9/12/2023). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Buntut pengeroyokan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Tamansari, Ciapus Bogor oleh sekelompok anak di jalan Nangka, Ciapus Bogor dimediasi Polsek Tamansari, Sabtu (9/12/2023).

Kapolsek Tamansari Iptu Jajang mempertemukan keluarga korban dengan pihak Mts Al Hidayah Tamansari Bogor di ruang kantor SD Sirnagalih 2 Bogor.

“Kami sengaja mempertemukan para pihak di sekolah ini sebagai bentuk pendampingan, agar kejadian ini tidak terulang kembali dan persoalannya bisa selesai dengan baik,” ungkap Iptu Jajang.

Sementara itu, Kepala Mts Al Hidayah, Yoediswara menjelaskan ia sudah berusaha menelusuri kejadian tersebut dengan cara mendatangi dan menanyakan kepada para pelaku, ciri-ciri siswa yang disebutnya sudah menyuruh melakukan pengeroyokan.

Dari keterangan pelaku, Yoediswara tidak menemukan kecocokan identitas, diantaranya karena seragam yang digunakan bukan merupakan seragam khas hari Jumat dari Mts Al Hidayah Ciapus.

Yoediswara juga sudah mengumpulkan para siswanya dan menanyakan kejadian tersebut, namun tidak ada satu pun siswa yang mengetahui kejadian tersebut.

“Sehingga kami berkesimpulan bahwa informasi dari pelaku yang menyebutkan siswa Mts Al Hidayah yang menyuruh melakukan pengeroyokan, itu tidak benar,” terang perempuan yang akrab dipanggil Bu Yoedis itu.

Melalui penjelasan tersebut, para pihak sudah saling memahami dan sama-sama berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai, untuk ke depannya kejadiannini akan menjadi pembelajaran yang lebih baik,” tegas Yoediswara.

Dikabarkan sebelumnya, kejadian kekerasan dan perundungan terhadap anak di wilayah Desa Tamansari, Kabupaten Bogor terjadi pada Jumat (8/12/2023).

Sekelompok anak setingkat SMP tak dikenal tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap M (11), seorang anak kelas 5 SD Sirnagalih 2 Bogor usai bubar Jumatan.

Kejadian bermula saat M pulang salat Jumat dengan bersepeda hendak mampir membeli es durian di jalan Nangka, Ciapus.

Tiba-tiba dari pinggir jalan seorang anak menendang sepeda M hingga nyaris menabrak sepeda motor yang melintas.

Saat M kehilangan keseimbangan, sekurangnya lima orang anak langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap M dengan cara memukul dan menendang.

M juga sempat dipukul kepalanya dengan sendal dan berkali-kali punggungnya di tendang.

BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal

Saat M melakukan perlawanan, anak lain menyerang bersama-sama hingga akhirnya korban berhasil meloloskan diri.

Tidak terima, orang tua korban melakukan penelusuran. Orang tua korban meminta penjelasan secara baik-baik dari beberapa pelaku ditambah keterangan warga.

Disebutkan warga dan pelaku, penyebabnya adalah para siswa Mts Al Hidayah Ciapus yang menyuruh dan mengancam anak-anak di sekitar jalan Nangka untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Saya disuruh anak gede, anak SMP Al Hidayah yang menyuruh saya memukuli  M. Kalau saya tidak mau, dia mengancam saya yang akan dipukulin,” ujar BT, salah seorang pelaku.

Menanggapi peristiwa perundungan ini, Kepala Desa Tamansari Sunandar berjanji untuk menindaklanjuti aduan warga.

“Insya Allah saya akan undang lembaga-lembaga di desa dan pihak terkait untuk membahas masalah ini,” ungkap Sunandar.

Ia menyatakan perlunya keterlibatan banyak pihak untuk mengatasi persoalan seperti ini sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi lagi.

Orangtua korban, Rifki menyatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Perlu ada perhatian dari semua pihak dalam melihat persoalan ini. Jangan dianggap sepele. Ini pembelajaran penting bagi kita agar mendidik anak-anak dengan baik sehingga tidak mengarah pada budaya kekerasan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sudah saatnya pendidikan moral bagi anak-anak di wilayah Tamansari menjadi perhatian semua pihak.

“Terpenting, sekolah juga harus tahu dan bersikap sebagai salah satu lembaga kunci bagi pendidikan moral anak,” tegasnya.

Ia menyayangkan kondisi Desa Tamansari seharusnya jauh lebih kondusif dengan lingkungan warga yang berdekatan bersama sekolah dan pesantren.

Ia berharap budaya kekerasan di wilayah Tamansari tidak meluas.

“Sudah saatnya semua pihak turun tangan, agar budaya kekerasan tidak meluas,” ungkapnya.

Pengamat hukum Dodi Herman Fartodi menyebut, kasus-kasus seperti perundungan dan pengeroyokan memang harus mulai menjadi perhatian bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Apalagi dalam kasus ini, anak secara aktif melakukan perundungan fisik terhadap korban.

Menurutnya, proses hukum dalam konteks tersebut terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, bisa dilakukan sesuai UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak.

Proses hukumnya sesuai dengan aturan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Hangat dengan Sup Miso Tahu dan Sayuran Berkuah Gurih Bikin Nagih

“Penegak hukum bisa menggunakan pasal 80,” jelas Dodi.

Pada dasarnya ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan secara fisik diatur dalam KUHP diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP. namun jika pelaku dan/atau korban adalah anak dibawah umur maka bisa digunakan pasalPasal 80 (1) jo.

Selain itu ada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dodi menegaskan, meski pelakunya dilakukan bersama-sama, seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban.

“Biasanya jika dilakukan bersama-sama, tetap ada pelaku utama dan pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut. Jadi dalam kasus ini biasanya akan dilihat siapa pleger, medepleger bahkan doenpleger nya untuk menentukan besaran hukuman yang diterapkan terhadap para pelaku,” papar Dodi.

Dodi juga mengingatkan risiko orangtua yang anaknya berkonflik dengan hukum.

“Orangtua korban saya sarankan jangan takut dan segan untuk melakukan pelaporan secara pidana ataupun gugatan secara perdata,” ujar Dodi.

Menurutnya, jerat hukum pidana dan perdata bisa dijalankan dalam kasus semacam ini.

“Dalam asas hukum pidana, pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan kepada orangtua terhadap kesalahan anaknya. Namun sangat berbeda dalam asas hukum perdata,” lanjutnya.

Dodi menjelaskan bahwa orangtua yang anaknya melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dalam bentuk ganti kerugian. Hal ini terdapat pada pasal 1367 KUHPerdata dan sudah ada yurisprudensi tentang itu,” bebernya.

Oleh karena itu Dodi berharap agar para orangtua lebih berhati-hati mengawasi anak-anaknya jangan sampai melakukan tindak pidana.

Hal ini dilakukan agar semua pihak concern terhadap tindak pidana anak yang makin hari makin dianggap menjadi hal yang biasa.

“Jagalah anak-anak kita jangan sampai kena perkara, jika tidak maka siap-siap menerima gugatan materiil dan immateriil dari korban  yang nilainya tidak sedikit,” ujarnya mengingatkan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================