“Saya bisa pastikan jika perusaha tersebut tidak mau berkomitemn untuk mematuhi aturan yang ada, maka perusahaan tersebut bisa kita indikasikan perusahan tambang itu ilegal”. Ujarnya
Achmad shobari meminta kepada pihak Polres Kabupaten Bogor untuk menindak dan menyegel perusahaan tambang yang ilegal di kawasan tersebut.
“Saya akan mengawal terus persoalan tambang yang ada, saya meminta kepada pihak kepolisian kabupaten bogor untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal di kawasan tersebut”, ujar Achmad Shobari.
Menurut Achmad Shobari penindakan terhadap tambang ilegal dan sanksi sudah diatur jelas dalam (Pasal 160 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009) yangg dapat dihukum pidana peenjara maksimal 5 tahun dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 10 M ( sepuluh milyar rupiah).
“Aturan penindakanya sudah ada tinggal langkah para penegak hukum nya aja yang belum ada, padahal sanksi terhadap tambang ilegal sudah di atur dalam pasal 160 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Achmad Shobari.
Achmad Shobari mencurigai ada onkum aparat yang bermain dalam pertambahan ini,sehingga pertambngan ilegal yang tidak patuh aturan itu masih bisa beroprasi sampai saat ini.
“Mencurigai perihal ada oknum aparat yang bermain atau terlibat dalam aktivitas pertambngan di kawasan itu pasti, tinggal tindakan tegas para pihak kepolisan untuk menutup tambang tersebut, sehingga akan ketahuan pihak aparat yang bermain dalam pertambangn ilegal tersebut,”ujarnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News