BEM Se-Bogor Mendesak Polres Bogor untuk Menutup Tambang Ilegal di Bogor Barat

Achmad Shobari, Koordinator BEM SE-Bogor Raya (istimewa)

BOGOR-TODAY.COM – Achmad Shobari, Koordinator BEM SE-Bogor Raya kembali menyikapi perihal pertambangan yang ada di wilayah Bogor Barat, lebih tepatnya di Kecamatan Parung Panjangn dan Kecamatan Rumpin, yang sudah banyak menelan banyak korban jiwa akibat mobilitas truk tambang yang tidak patuh terhadap aturan.

Achmad Shobari menilai aktivitas mobilitas truk tambang tak lepas dari peran para pemilik tambang yang tidak patuh terhadap aturan yang ada.

“Hari ini kita tergirig isu bahwasanya para supir truk tambang lah yang tidak patuh aturan, padahal saya yakin para supir truk  tersebut tidak akan mau melanggar aturan tanpa ada perintah dari atasan atau pemilik tambang,” ujar Ahmad Shobari.

BACA JUGA :  Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini

Achmad Shobari menilai kebijakan Bupati Bogor dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, Sudah sangat baik.

“Padahal Bupati Bogor sudah sangat baik mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, tentang kendaraan angkutan barang khusus tambang boleh melintas dan beroperasi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. tetapi ternyata,masih banyak para pengusaha tambang yang nakal melanggar aturan tersebut,”. Ujar Achmad Shobari

Achmad Shobari dalam keteranganya, meminta kepada pihak kepolisian Polres Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang di kawasan tersebut untuk berkomitmen patuhi aturan yang ada.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

“Saya meminta dengan tegas kepada polres Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang yang ada di kawasan Bogor Barat untuk berkomitmen terhadap aturan yang sudah ada,” ucap tegas Achmad Shobari.

Ia menilai jika para pengusaha tidak mau di ajak berkomitmen terhadap aturan yang ada. Maka, menurut Achmad Shobari patut diduga perusaha tersebut ilegal atau tidak memiliki izin yang sah yang sudah di atur oleh negara.

============================================================
============================================================
============================================================