BEM Se-Bogor Mendesak Polres Bogor untuk Menutup Tambang Ilegal di Bogor Barat

Achmad Shobari, Koordinator BEM SE-Bogor Raya (istimewa)

BOGOR-TODAY.COM – Achmad Shobari, Koordinator BEM SE-Bogor Raya kembali menyikapi perihal pertambangan yang ada di wilayah Bogor Barat, lebih tepatnya di Kecamatan Parung Panjangn dan Kecamatan Rumpin, yang sudah banyak menelan banyak korban jiwa akibat mobilitas truk tambang yang tidak patuh terhadap aturan.

Achmad Shobari menilai aktivitas mobilitas truk tambang tak lepas dari peran para pemilik tambang yang tidak patuh terhadap aturan yang ada.

“Hari ini kita tergirig isu bahwasanya para supir truk tambang lah yang tidak patuh aturan, padahal saya yakin para supir truk  tersebut tidak akan mau melanggar aturan tanpa ada perintah dari atasan atau pemilik tambang,” ujar Ahmad Shobari.

Achmad Shobari menilai kebijakan Bupati Bogor dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, Sudah sangat baik.

“Padahal Bupati Bogor sudah sangat baik mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, tentang kendaraan angkutan barang khusus tambang boleh melintas dan beroperasi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. tetapi ternyata,masih banyak para pengusaha tambang yang nakal melanggar aturan tersebut,”. Ujar Achmad Shobari

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

Achmad Shobari dalam keteranganya, meminta kepada pihak kepolisian Polres Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang di kawasan tersebut untuk berkomitmen patuhi aturan yang ada.

“Saya meminta dengan tegas kepada polres Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang yang ada di kawasan Bogor Barat untuk berkomitmen terhadap aturan yang sudah ada,” ucap tegas Achmad Shobari.

Ia menilai jika para pengusaha tidak mau di ajak berkomitmen terhadap aturan yang ada. Maka, menurut Achmad Shobari patut diduga perusaha tersebut ilegal atau tidak memiliki izin yang sah yang sudah di atur oleh negara.

“Saya bisa pastikan jika perusaha tersebut tidak mau berkomitemn untuk mematuhi aturan yang ada, maka perusahaan tersebut bisa kita indikasikan perusahan tambang itu ilegal”. Ujarnya

Achmad shobari meminta kepada pihak Polres Kabupaten Bogor untuk menindak dan menyegel perusahaan tambang yang ilegal di kawasan tersebut.

“Saya  akan mengawal terus persoalan tambang yang ada, saya meminta kepada pihak kepolisian kabupaten bogor untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal di kawasan tersebut”, ujar Achmad Shobari.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

Menurut Achmad Shobari penindakan terhadap tambang ilegal dan sanksi sudah diatur  jelas dalam (Pasal 160 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009) yangg dapat dihukum pidana peenjara maksimal 5 tahun dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 10 M ( sepuluh milyar rupiah).

“Aturan penindakanya sudah ada tinggal langkah para penegak hukum nya aja yang belum ada, padahal sanksi terhadap tambang ilegal sudah di atur  dalam  pasal 160 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Achmad Shobari.

Achmad Shobari mencurigai ada onkum aparat  yang bermain dalam pertambahan ini,sehingga pertambngan ilegal yang tidak patuh aturan itu masih bisa beroprasi sampai saat ini.

“Mencurigai perihal ada oknum  aparat yang bermain atau terlibat dalam aktivitas pertambngan di kawasan itu pasti, tinggal tindakan tegas para pihak kepolisan untuk menutup tambang tersebut, sehingga akan ketahuan pihak aparat yang bermain dalam pertambangn ilegal tersebut,”ujarnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================