
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2021, lahan pertanian di Kota Bogor harus dipertahankan.
Saat ini total lahan pertanian yang ada di Kota Bogor seluas 127,42 hektar dan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas sekitar 58,66 hektar. Lahan pertanian ini tersebar di tiga kecamatan saja, yakni kecamatan Bogor Barat, Bogor Selatan dan Bogor Timur.
“Sementara tiga kecamatan lainnya lahan pertanian sudah habis untuk pembangunan. Jadi lahan di sini harus tetap dijaga dan dilindungi agar tidak ada lagi pengembang yang menggusur lahan pertanian. Apalagi ini modal Kota Bogor untuk memproduksi padi sebagai sumber kebutuhan hidup,” jelasnya.
Ia menerangkan, lahan sawah di Mulyaharja bukan milik Pemkot Bogor. Pemkot Bogor hanya membantu dari regulasi saja. Namun, di amanat UU lahan pertanian bisa dibeli Pemkot selama ada anggaran. Di Mulyaharja total ada 23 hektar sawah, tiga hektar lahan sawah organik dan 20 hektar lahan sawah non organik yang dikelola dua Kelompok Tani Dewasa (KTD).
“Panen sekarang mengalami peningkatan dari 8 ton per hektar menjadi 10 ton perhektar,” sebutnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















