Penangkapan 2 Bandar Narkoba Baru Keluar Penjara di Padang

Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat jika di daerah Kuranji kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya mengarah kepada kedua pelaku yang merupakan muka lama dalam bisnis narkoba di Padang.

BACA JUGA :  Duel dengan 2 Preman Gara-Gara Tato, Pria di Banyumas Tewas

“Saat ditangkap kami temukan delapan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Ada Berbagai Bazar saat Libur Waisak, Kebun Raya Bogor Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================