Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat jika di daerah Kuranji kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya mengarah kepada kedua pelaku yang merupakan muka lama dalam bisnis narkoba di Padang.
“Saat ditangkap kami temukan delapan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================