Penangkapan 2 Bandar Narkoba Baru Keluar Penjara di Padang

Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat jika di daerah Kuranji kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya mengarah kepada kedua pelaku yang merupakan muka lama dalam bisnis narkoba di Padang.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

“Saat ditangkap kami temukan delapan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================