“Kami kebanyakan mendapatkan laporan dari masyarakat atau teman-teman LSM. Kami juga ada beberapa kordinasi dengan inspektorat terkait dengan hasil audit,” papar dia.
Selian itu, kata dia, Kejari juga terus melakukan penagihan kepada para tersangka agar keuangan negara dapat kembali dengan hasil audit yang diberikan dari Inspektorat.
“Kami kejaksaan Kabupaten Bogor juga berupaya berkomunikasi dengan inspektorat untuk meminta hasil audit yang telah berulang untuk diserahkan ke kami sebagai penagihan pengembalian keuangan negara,” jelasnya.
Kendati demikian, Menurut dia Kades di Kabupaten Bogor perlu diberikan pelatihan soal pengelolaan administrasi keuangan di desa. Sebab, tak sedikit dari mereka yang terkena kasus karena ketidaktahuannya.
“Karena begini, teman-teman kepala desa tidak semua berpendidikan tinggi, tapi bukan kami juga merendahkan tapi ini yang terjadi. Kadang-kadang kekurangan volume atau korupsi itu karena ketidaktahuan kepala desa,” pungkasnya.***
Penulis: Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News