
BOGOR-TODAY.COM – Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Parung yang melibatkan PT. Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) sebagai kontraktor masih “ngambang” hingga akhir tahun 2023.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Arif Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi yang terlibat pada proyek RSUD Parung itu.
Namun, lanjut dia, Kejari Kabupaten Bogor masih menunggu 29 orang saksi lainnya untuk diperiksa lebih lanjut agar mengungkap kasus dugaan penyelewengan tersebut.
“Belum terkonfirmasi hingga saat ini kurang lebih 29 orang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Arif Riyanto saat konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2023).
Ia membeberkan, lamanya proses pemeriksaan itu lantaran saksi-saksi yang akan diperiksa berada di luar Kabupaten Bogor. Sehingga, hal tersebut sedikit menghambat proses pemeriksaan.
“Karena lokasi saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut lokasinya cukup jauh, ada yang dari surabaya (PT JSE) dan kita pun masih melakukan upaya kordinasi dengan beberapa saksi dan kita fasilitasi pemeriksaan melalui zoom untuk perkaranya,” jelas Arif.
Disamping itu, ia mengaku bahwa, Kejari Kabupaten Bogor terus melakukan ekspose bersama dengan tim ahli fisik dan ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sampai saat ini kita masih melakukan ekspose bersama. Tadi kita juga ada ekspose bersama ahli fisik dengan ahli keuangan oleh . Kita masih dalam rangka mencari kerugian-kerugian keuangan negara terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Jaya Semanggi Enjiniring (PT. JSE) diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp36 Miliyar pada proyek pembangunan RSUD Parung.
Pembangunan RSUD Parung dilakukan oleh PT. JSE dengan nilai kontrak Rp93 Miliyar. Anggaran tersebut dialokasikan dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung dari tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















