
Penangkapan ini dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi mendapatkan informasi jika pelaku merupakan salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di Padang.
Polisi kemudian memburu pelaku namun sulit dilakukan penangkapan. Pelaku kerap berpindah tempat, sehingga keberadaanya sulit diketahui. Hingga akhirnya ada informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















