“Awalnya mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di lantai kamar pintu kos. Dua hari kemudian saya mengambil sepeda motor ketika majikan tidur,” ungkap Warman, Kamis (13/12).
Di hadapan petugas, dia sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Satu kali di wilayah Cirebon dan dua kali di Kaliwungu yakni di Alun-alun Kaliwungu dan motor milik majikannya.
Selain mengungkap pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Polsek Kaliwungu juga mengungkap pencurian sepeda motor di rumah kontrakan di perum Graha Raya Kaliwungu. Hal itu dikatakan Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno.
“Modusnya sama, yakni pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban saat sedang tidur. Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap mencuri motor milik atasannya saat bekeja di proyek bangunan dan dibawa kabur hingga ke Banjarnegara,” ujar Kompol Edy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News