
BOGOR-TODAY.COM – Bupati Bogor, Iwan Setiawan nampak kewalahan mengatasi masalah jalur Tambang Parungpanjang, Kabupaten Bogor yang tak kunjung tuntas.
Ia mengaku, bukan hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dibebani untuk menyelesaikan masalah jalur tambang di Parungpanjang itu.
“Pertama urusan jalan tambang semua harus duduk bareng empat institusi pemerintah. Satu Gubernur Jawa Barat, Banten, Bupati Tanggerang, Bupati Bogor baru bisa ketemu. Ini kan bogor yang sekarang kita urus sendiri,” ujar Iwan, Jum’at (15/12/2023).
Iwan mengatakan bahwa, masalah jalur tambang tersebut tak bisa diselesaikan oleh pihaknya sendiri melainkan secara bersama-sama dengan seluruh stakeholder terkait.
“Tolong saudara-saudara semua harus paham, saya tiap pagi evaluasi telepon camat, telepon dishub. Itu kan butuh proses mohon maaf saya bukan sang kuriang, saya bukan superman harus bisa,” ungkap Iwan.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga bukan menyerah mengatasi problematika jalur tambang yang tak kunjung selesai. Namun, seperti diketahui, jalur tersebut sendiri bukan hanya kewenangan Kabupaten untuk menyelesaikannya.
“Saya bukannya nyerah, semaksimal mungkin saya lakukan. Jangan dituntut untuk saya sempurna. Bogor ini kan kita juga tahu bahwa jalannya aja bukan kewenangan Kabupaten. Kami tidak mungkin merevitalisasi melalui APBD untuk jalan nanti temuan lagi,” jelas dia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri sebelumnya telah menetapkan revisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dan disahkan pada 17 November 2023 lalu yang disesuaikan dengan Pemkab Kabupaten Tanggerang.
Perbup tersebut berisikan ketentuan kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Kendati demikian, dalam realisasinya ternyata ada persolan yang memperbolehkan truk tambang tanpa muatan diperbolehkan masuk oleh Pemkab Tanggerang.
“Di dalam perbup kita kan fokusnya kepada jalur berat, kalau di dalam bus kosong kami juga belum pelajari,” ungkapnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















