PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

I. Bidang PSIK

  1. Pendampingan Pengelolaan Arsip

Kegiatan mendampingi Perangkat Daerah / Kecamatan didalam Penataan Arsip agar tertib arsip dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Kearsipan :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor;

Pada Tahun 2023 telah dilaksanakan Pendampingan Pengelolaan Arsip pada 10 Kecamatan diantaranya :

  1. Kecamatan Tajurhalang
  2. Kecamatan Leuwiliang
  3. Kecamatan Sukajaya
  4. Kecamatan Tenjolaya
  5. Kecamatan Jasinga
  6. Kecamatan Cileungsi
  7. Kecamatan Cariu
  8. Kecamatan Tanjungsari
  9. Kecamatan Gunungsindur
  10. Kecamatan Sukamakmur
  • Target Telah Tercapai yakni 10 (sepuluh) Kecamatan
  • Pelaksanaan, Pendampingan Pengelolaan Kearsipan dilaksanakan selama 5 hari

Kerja

  • SDM yang melaksanakan sebanyak 8 (delapan) Orang
  • Output menghasilkan record center arsip yang tertata rapih agar mudah dalam
  • Pencarian arsip
  1. Preservasi Arsip (Restorasi Arsip, Fumigasi)

Kegiatan yang meliputi Penyelamatan Arsip dengan cara merawat, melestarikan Arsip berupa Penyedotan Debu, Pemberian Kamper dan Fumigasi. Fumigasi adalah Perawatan Arsip yang menggunakan bahan Kimia dilakukan oleh Pihak Ketiga.

Peraturan Preservasi Arsip ( Peraturan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Fumigasi Arsip)

  • Pelaksanakan Fumigasi dilakukan sebanyak 2 (kali) dalam kurun waktu satu tahun, setiap 6 (enam) bulan sekali.
  1. Akuisisi Arsip Statis

Kegiatan Akuisisi arsip statis dilakukan dengan cara penarikan arsip statis oleh lembaga kearsipan dari pencipta arsip atau hasil dari kegiatan Pendampingan Penataan Arsip (Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis)

  • Sasaran kegiatan di tahun 2023 yaitu 10 (sepuluh) Kecamatan pada saat kegiatan Pendampingan Pengelolaan Arsip
  • Target yang di dapat hanya 2 (dua) Kecamatan yang menyerahkan Arsip Statisnya, diantaranya :

Kecamatan cariu dan Kecamatan Tanjungsari

  • Pelaksanaan bersamaan dengan kegiatan Pendampingan Pengelolaan Arsip
  • Output, Berupa Berita Acara Serah Terima Arsip Statis
  • SDM, Sebanyak 8 (delapan) Orang
  1. Rescue Arsip

Kegiatan Penyelamatan Arsip akibat Bencana Alam (Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana)

  • Pada tahun 2023 kegiatan belum dilaksanakan. Karena kegiatan tersebut bersifat situasional.
  • Output, akan dilaksanakan Sosialisasi Evaluasi dan Identifikasi Arsip Akibat Bencana
  • SDM sebanyak 8 (delapan) Orang
  1. Arsip Memori Kolektif Bangsa (MKB)

Kegiatan Penelusuran Arsip Sejarah, dimana arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia (Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa)

  • Pelaksanaaan penelusuran arsip sejarah di tahun 2023 dilaksanakan pada 3 (tiga) Kecamatan yaitu, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Caringin.
  • Target MKB. Penelusuran Arsip PLTA Kracak, Penelusuran Arsip Kampung Urug dan Penelusuran Arsip Asal Mula Pencak Silat Cimande.
  • Output, arsip otentiknya belum di temukan hanya berupa cerita Ketua Adat / Tokoh Mayarakat
  • SDM sebanyak 5 (lima) Orang
  1. Layanan Kearsipan

Kegiatan pelayanan kepada Masyarakat dalam Pencarian Arsip / Dokumen yang dibutuhkan oleh Masyarakat (sesuai SOP mekanisme layanan pencarian Arsip)

  1. Pemusnahan Arsip

Kegiatan memusnahkan Arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) melalui tahapan penilaian dan usul musnah arsip.

  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)
  • Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
  • Telah dilaksanakan Pemusnahan Arsip pada 5 (lima) Kecamatan
  • Target Sasaran 5 kecamatan diantaranya, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Klapanunggal
  • Output Berupa Penetapan Bupati dan Berita Acara Pemusnahan
  • SDM sebanyak 5 (lima) orang
  1. Pendataan dan Penataan Arsip

Kegiatan Pendataan dan Penataan Arsip di Internal (di Depot Dinas Arsip Kabupaten Bogor)

  1. Penyerahan Arsip Pemkot Depok

Kegiatan Serah Terima Arsip Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok

  • Telah di serahkan kurang lebih 2.800 arsip IMB
  1. Pengimplementasian aplikasi SRIKANDI

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan Aplikasi yang diluncurkan Pemerintah Pusat sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahaan berbasis elektronik.

Dasar dari penggunaan SRIKANDI adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

Aplikasi SRIKANDI merupakan kerjasama 4 Kementrian/Instansi Pusat, yaitu 1.) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (koordinasi & regulasi), 2.) Arsip Nasional Republik Indonesia (penyusun proses bisnis dan data/informasi pengelolaan arsip dinamis), 3.) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Pengembangan Aplikasi dan Penyediaan Infrastruktur TIK), dan 4.) Badan Siber dan Sandi Negara (pengaman aplikasi dan sertifikasi elektronik).

Didukung dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4.1/8557/SJ dimana point kedua menyatakan “melaksanakaan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik”.

Atas dasar tersebut, Dinas Arsip dan Perpustakaan sudah menggunakan SRIKANDI mulai dari versi uji coba sejak 2021, dan sudah menggunakan versi live sejak Oktober 2022. Adapun yang telah dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan dalam upaya Implementasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut:

a. Sosialisasi SRIKANDI kepada seluruh SKPD

b. Bimbingan Teknis SRIKANDI kepada seluruh SKPD

c. Ujicoba SRIKANDI kepada seluruh SKPD melalui https://srikandi.layanan.go.id

d. Pendampingan Teknis SRIKANDI kepada seluruh SKPD

e. Menginject 4 Pilar kearsipan (Tata Naskah, Kode Klasifikasi, JRA dan SKKAAD) kedalam sistem SRIKANDI

f. Monitoring dan Evaluasi SRIKANDI

g. Launching Penggunaan SRIKANDI

h. Membuat kebijakan SRIKANDI sebagai berikut:

    1. Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 045/835-DAP Tahun 2022 tentang Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Dalam Tata Persuratan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
    2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
    3. Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 000.5/315/Kpts/Per-UU/2023 Tentang Pembentukan Penanggung Jawab Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor; dan
    4. Surat Keputusan Serkretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 000.5.3/392-DAP Tentang Tim Helpdesk Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Setelah dilakukan Monitoring dan Evaluasi kepada seluruh SKPD. Didapakan hasil Implementasi SRIKANDI sebagai berikut:

a. Data pengguna SRIKANDI pada Perangkat Daerah.

No.Perangkat DaerahNaskah MasukNaskah KeluarDisposisi
1Sekretariat Dewan400
2Sekretariat Daerah14210
Sekretariat Daerah-Administrasi umum300
Sekretariat Daerah-Asisten Pemerintahan1200
Sekretariat Daerah-Bag. Pengadaan600
Sekretariat Daerah-Bag. Umum600
Sub tata usaha, staf ahli300
3Inspektorat7710
4Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah1100
5Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia5410
6BAPPENDA3740
7BPKAD2320
BPKAD-Sekban4002
8Dinas Arsip dan Perpustakaan9817060
Dinas Arsip dan Perpustakaan – Bidang Pembinaan3086
Dinas Arsip dan Perpustakaan – Bidang Perpustakaan460164
Dinas Arsip dan Perpustakaan – PSIK1251278
Dinas Arsip dan Perpustakaan – Sekretaris Dinas850559
9Dinas Kesehatan1800
10Dinas Komunikasi dan Informatika127920
Dinas Komunikasi dan Informatika – Sekretaris Dinas34901116
11Dinas Perhubungan700
12Dinas Sosial600
13Disbudpar500
14Disdagin500
15Disdamkar500
16Disdik400
17Disdukcapil2400
18Diskanak400
19Disnaker200
20Dispora200
21Distanhorbun400
22Dinas Ketahanan Pangan1110
23Dinas Lingkungan Hidup500
24DP3AP2KB620
25DPKPP1210
26DPMPD1400
27DPMPTSP1000
28DPUPR500
29RSUD Cibinong7893340
RSUD Cibinong-Sub Bag umum1301
RSUD Cibinong-Wadir Adm5609
RSUD Cibinong-Wadir Pelayanan2503
30RSUD Cileungsi300
31SatpolPP900
32UMKM910
33Bakesbangpol100
34BPBD000
35RSUD Ciawi000
36RSUD Leuwiliang000

 

b. Data pengguna SRIKANDI pada Kecamatan.

No.Nama KecamatanNasakah MasukNaskah KeluarDisposisi
1Kecamatan Sukamakmur14600
2Kecamatan Parung69410
3Kecamatan Jonggol880
4Kecamatan Citeureup850
5Kecamatan Ciampea530
6Kecamatan Ciawi10130
7Kecamatan Kemang4730
8Kecamatan Leuwisadeng13330
9Kecamatan Tenjolaya1230
10Kecamatan Caringin55710
11Kecamatan Cibungbulang1210
12Kecamatan Ciomas3610
13Kecamatan Rumpin610
14Kecamatan Caringin-Sekcam55106
15Kecamatan Gunung Putri301
16Kecamatan Nanggung501
17Kecamatan Nanggung301
18Kecamatan Rancabungur1201
19Kecamatan Bojonggede200
20Kecamatan Cariu1200
21Kecamatan Cibinong200
22Kecamatan Cigombong800
23Kecamatan Cijeruk600
24Kecamatan Cileungsi500
25Kecamatan Cisarua200
26Kecamatan Ciseeng200
27Kecamatan Dramaga400
28Kecamatan Gunung Sindur600
29Kecamatan Jasinga600
30Kecamatan Klapanunggal59200
31Kecamatan Leuwiliang1600
32Kecamatan Megamendung400
33Kecamatan Pamijahan700
34Kecamatan Parung Panjang200
35Kecamatan Sukajaya2800
36Kecamatan Sukaraja300
37Kecamatan Tajurhalang800
38Kecamatan Tamansari300
39Kecamatan Tanjungsari1100
40Kecamatan Tenjo200

Keterangan:

  • Naskah Masuk : Naskah yang diterima oleh SKPD melalui SRIKANDI
  • Naskah Keluar : Naskah yang dibuat/diciptakan oleh SKPD melalui SRIKANDI
  • 0 menunjukan bahwa SKPD belum mengimplementasikan SRIKANDI.

Adapun kendala dalam implementasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah kabupaten Bogor sebagai berikut:

  1. Kurangnya komitmen pimpinan
  2. Keterbatasan SDM yang paham IT
  3. Bergantinya SDM yang menangani SRIKANDI di SKPD
  4. Infrastruktur yang belum memadai (internet, komputer/laptop)

Implementasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor perlu perhatian dan dukungan dari seluruh SKPD, hal ini dikarenakan SRIKANDI merupakan Aplikasi dari Pemerintah pusat dan menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Arsip dan Perpustakaan. Selain itu SRIKANDI merupakan salah satu komponen penilaian Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE), yang menjadi dasar dari penilaian Reformasi Birokrasi, yaitu tingkat Digitalisasi Arsip.

Dokumentasi kegiatan SRIKANDI

dinas arsip

2. Kegiatan Alih Media dan Autentikasi Arsip

Alih Media dan Autentikasi Arsip merupakan salah satu Program Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor. Adapun tujuan dari Alih Media dan Autentikasi Arsip adalah untuk menyelamatkan Arsip Vital dan Arsip Statis dan memastikan keabsahan Arsip yang dialihmediakan tersebut. Dasar pelaksanaan alih media adalah Rencana Strategis Dinas Arsip dan Perpustakaan tahun 2019-2023 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Pedoman Alih Media Arsip dan Autentikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan.

Kegiatan Alih media Arsip sudah dilakukan sejak 2019, dengan target sasaran mengalih mediakan Arsip Vital seluruh Buku C Desa/Kelurahan yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan rincian 416 Desa dan 19 Kelurahan. Namun dalam pelaksanaannya, hanya 411 Buku C Desa/Kelurahan yang berhasil dialihmediakan. Hal ini dikarenakan terdapat beberepa Desa yang Buku C nya hilang ataupun  rusak parah sehingga tidak bisa dilakukan Alih Media.

Selain Buku C Desa, Dinas Arsip dan perpustakaan juga melalukan Alih media Buku Induk Siswa terhadap 30 Sekolah, 1.738 berkas Ijazah, 547 berkas Arsip Statis KPU, dan 1.499 berkas Arsip AJB.

Dalam hal Autentikasi, Dinas Arsip dan Perpustakaan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak tahun 2020 dengan masa kerja sama 4 Tahun sejak disepakati kerjasama tersebut.

Arsip dan sudah dialihmediakan kemudian diautentikasi dan disimpan dalam sebuah sistem yang bernama SIPALMA (Sistem Informasi Penyimpanan Alih Media Arsip). SIPALMA merupakan aplikasi yang digunakan dalam rangka sistem penemuan kembali Arsip di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor. Kedepannya diharapkan SIPALMA dapat dikembangkan sehingga dapat digunakan diseluruh SKPD di Kabupaten Bogor. Sehingga terciptanya tertib arsip di SKPD dan Big data Arsip bagi Pemerintah Kabupaten Bogor.

Adapun rencana pada tahun 2024, ditagretkan dapat menyelesaikan alih media Buku Induk Siswa pada 40 titik sekolah.

Dokumentasi Kegiatan Ahli Media

dinas arsip

3. Kegiatan Pengelolaan SIKN JIKN

Sistem Informasi Kearsipan Nasional/Jaringan Informasi Kerarsipan Nasional (SIKN/JIKN) merupakan salah satu program Dinas Arsip dan Perpustakaan yang diadopsi dari Program Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat diakses lintas batas ruang dan waktu, sehingga terlaksana pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Dinas Arsip dan Perpustakaan mulai bergabung sejak Maret 2017, Dinas Arsip dan Perpustakaan mendapatkan penghargaan sebagai Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) Tahun 2021 dan 2023. Dan dipercaya sebagai Simpul Jaringan Pilot Project (SJPP) Tahun 2022 dan 2023.

dinas arsip

Sejak tahun 2023, Penilaian Reformasi Birokrasi berubah yaitu dari tingkat pengelolaan arsip secara digital, menjadi tingkat digitasi arsip. Semula penilaian reformasi diambil dari hasil pengawasan kearsipan, yaitu Audit Pengelolaan Arsip Internal (40%) dan Audit Pengelolaan Arsip Eksternal (ASKE). Namun, pada tahun 2023 penilaian tingkat digitalisasi arsip yaitu Aspek Kebijakan pada Audit Pengelolaan Arsip Eksternal dengan bobot 30%, dan Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) dengan bobot 70%. APAE terdiri dari 4 komponen penilaian, yaitu Digitasi Arsip, Implementasi SRIKANDI, SDM SRIKANDI, dan SIKN/JIKN.

Kedepannya, Kegiatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional tetap menjadi salah satu prioritas yang diunggulkan untuk mendapatkan Penghargaan Sistem Kearsipan Terbaik Nasional Tahun 2024.

Dokumentasi Kegiatan SIKN JIKN

dinas arsip

II. Bidang Pembinaan Kearsipan

  1. Pembinaan Pada Unit Kearsipan

Kegiatan Pembinaan  Kearsipan Perangkat Daerah / Kecamatan dan Lembaga Pendidikan, BUMD dan Organisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan fungsi dan peran pengelola kearsipan dan untuk terselenggaranya menejemen kearsipan yg sinergik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Kearsipan :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2014 Tentang jadual Retensi Arsip;
  • Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor : 000.8.3/10-Org Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;

Pada Tahun 2023 telah dilaksanakan Pembinaan pada unit kearsipan pada 6 Kecamatan .

Pembinaan Lembaga Pendidikan sebanyak 3 Kecamatan dengan 30 Lembaga Pendidikan yg di monev diantaranya :

a. Kecamatan Dramaga

b. Kecamatan Gunung Putri

c. Kecamatan Rumpin

Pembinaan pada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa sebanyak 3 Kecamatan dengan 30 lokasi binaan diantaranya :

  1. Kecamatan Pamijahan
  2. Kecamatan Sukamakmur
  3. Kecamatan Cigudeg
  • Target Telah Tercapai yakni 6 (enam) Kecamatan dengan 60 lokasi
  • Pelaksanaan, Pembinaan pada Unit Kearsipan dilaksanakan selama 30 hari
  • Kerja sebanyak 30 lokasi
  • SDM yang melaksanakan sebanyak 8 (delapan) Orang
  • Output menghasilkan meningkatnya pemahaman dan kemampuan SDM dalam mengelola kearsipan
  1. Monitoring dan Evaluasi pada Unit Kearsipan

Monitoring dan Evaluasi pengelolaan kearsipan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan serta  terselenggaranya manajemen kearsipan yang  baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka pelaksanaan Sistem Kearsipan Nasional.

Monitoring dan evaluasi pada unit kearsipan Lembaga Pendidikan sebanyak 4 Kecamatan dengan 78 (tujuh puluh delapan) Lembaga Pendidikan yg dimonev diantaranya :

  1. Kecamatan Babakan Madang
  2. Kecamatan Klapanunggal
  3. Kecamatan Parung
  4. Kecamatan Leuwisadeng

Monitoring dan Evaluasi pada unit kearsipan pada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa sebanyak 158 lokasi monev di 4 (empat) wilayah kecamatan. :

  • Target Telah Tercapai yakni 158 (seratus enam puluh) target sasaran , dengan 80 (empat puluh) Perangkat Daerah/Desa dan 78 (empat puluh) sekolah di 4 lokasi/kecamatan yg dimonev.
  • Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi pada Unit Kearsipan dilaksanakan selama 4 bulan ( 1 bulan x 10 hari kerja)
  • SDM yang melaksanakan sebanyak 7(tujuh) Orang
  • Output menghasilkan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan kearsipan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan serta terselenggaranya manajemen kearsipan yang  baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka pelaksanaan Sistem Kearsipan Nasional.
  1.  Bimbingan Teknis Kearsipan

Bimbingan Teknis Kearsipan adalah untuk terselenggaranya manajemen kearsipan yang sinergik baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kerangka pelaksanaan Sistem Kearsipan Nasional dan meningkatkan fungsi dan peran Sumberdaya Manusia  Kearsipan pada Pengelolaan Kearsipan .

  1. Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip,dilaksanakan di Hotel Cahaya Village Bogor, pada tanggal 13 – 17 Februari 2023, sebanyak 500 peserta ;
  2. Bimtek Pengelolaan Kearsipan dilaksanakan di Hotel Cahaya Village Bogor, pada tanggal 8 – 9 Maret  2023, sebanyak 50 peserta ;
  3. Bimtek Pengelolaan Kearsipan pada Lembaga Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Kabupaten Bogor dilaksanakan di Grand Mutiara Hotel Bogor, pada tanggal 14 – 15 Juni 2023, dengan peserta sebanyak 50 peserta dari Lembaga Pendidikan ;
  4. Bimtek Pengelolaan Arsip Aset bagi para pengurus barang di Lingkungan Pemerintah Daerah Bogor, dilaksanakan di New Ayuda Hotel Bogor, pada tanggal 18 – 20 Oktober 2023, dengan peserta sebanyak 80 orang.
  • Output kegiatan yaitu 1 (satu) Sosialisasi Kearsipan dan 3(tiga) Bimtek Kearsipan .
  • Target sudah tercapai.
  1. Pengawasan Kearsipan

Kegiatan Pengawasan Kearsipan (Peraturan ANRI  Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan

a. Kegiatan pengawasan kearsipan (ASKI,ASKE dan APAE ).dilaksanakan pada bulan Mei s.d. Juli 2023, sebanyak 36 SKPD dan 40 Kecamatan.

b. Output dari kegiatan Pengawasan ini 1 (satu) Laporan Hasil Audit Kearsipan sebagai Pemberdayaan Kapasitas unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah.

c. SDM seluruh Pejabat Struktural,Arsiparis dan Pengelola Kearsipan / Pelaksana di Lembaga Kearsipan Daerah.

  1. Pemberian Penghargaan Pengelola Kearsipan Terbaik.

Kegiatan pemberian penghargaan untuk pengelola kearsipan terbaik dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian  dan verifikasi lapangan untuk para calon pemenang di Lingkungan Pemeintah Kabupaten Bogor (36 SKPD dan 40 Kecamatan ).

  1. Pelaksanaaan pemberian penghargaan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2023 di Gedung Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor.
  2. Target penerima penghargaan Juara 1s.d. 3 dan Harapan 1 s.d.3.
  3. Output, Penerima Penghargaan yaitu :

Perangkat Daerah :

  • Pringkat 1 Dinas Perhubungan
  • Peringkat 2 DPMPTSP
  • Peringakat 3 Inspektorat
  • Harapan 1 RSUD Cibinong
  • Harapan 2 SATPOL PP
  • Harapan 3 BKPSDM

Kecamatan  :

  • Pringkat 1 Leuwisadeng
  • Peringkat 2 Kalapanunggal
  • Peringakat 3 Citeureupp
  • Harapan 1 Cibungbulang
  • Harapan 2 Cijeruk
  • Harapan 3 Jonggol

6. Akreditasi Kearsipan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================