Bawaslu
Bendera Partai di sekitar kawasan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berkomitmen untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang kawasan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dalam dua pekan kedepan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menyatakan bahwa mereka akan menegakkan peraturan dengan berkolaborasi dengan pihak terkait dalam rangka penertiban APK yang terdapat di zona terlarang atau zona bersih.

“Kami berencana untuk mengumpulkan informasi dari sumber di lapangan dalam dua minggu ini sebelum bekerja sama untuk mengambil tindakan,” ujar Burhanudin, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kawasan Tegar Beriman merupakan fasilitas umum yang dilarang untuk dipasangi APK.

Peraturan ini mencakup berbagai bentuk, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, rontek, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya, yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Model Tegar Beriman tetap dianggap sebagai zona larangan berdasarkan SK KPU, karena sifatnya sebagai fasilitas umum,” jelasnya.

Burhanudin menyatakan bahwa Bawaslu terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan pemantauan lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu akan memberikan teguran, didukung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================