“Saat ini, kami masih memantau dugaan pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain teguran, sanksi pidana dan administratif akan diberlakukan jika ada partai atau calon yang melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Undang-undang Nomor 7 memiliki dua larangan utama, yaitu terlibat langsung dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan terkait kampanye. Pasal 4 ayat 93 mengatur sanksinya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Beasiswa untuk 17.000 Siswa Kurang Mampu

Sementara itu, pantauan bogor-today.com, terlihat bendera-bendera partai masih tersebar di berbagai area jalan kawasan Tegar Beriman, dipasang menggunakan bambu. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================