
“Saat ini, kami masih memantau dugaan pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi tersebut,” tambahnya.
Selain teguran, sanksi pidana dan administratif akan diberlakukan jika ada partai atau calon yang melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
“Undang-undang Nomor 7 memiliki dua larangan utama, yaitu terlibat langsung dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan terkait kampanye. Pasal 4 ayat 93 mengatur sanksinya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tuntasnya.
Sementara itu, pantauan bogor-today.com, terlihat bendera-bendera partai masih tersebar di berbagai area jalan kawasan Tegar Beriman, dipasang menggunakan bambu. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















