Pria di Labuhanbatu Tikam Tetangga hingga Tewas Gegara Sakit Hati Diejek Pengangguran

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban,” ujarnya.

Kini AB ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu dengan tuduhan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (NET*)

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================