3315 Knalpot Bising Hasil Operasi Dimusnahkan Polisi di Alun-alun Kota Bogor

Oleh karena itu, lanjut Kapolresta, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas.

Tindakan tegas itu akan dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya.

“Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan sesuai intruksi Kapolri, pada pelaksanaan operasi natal dan libur tahun baru 2024, Jajaran Satlantas tidak melaksanakan penilangan manual.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Kebijakan peniadaan penilangan manual ini terhitung sejak awal Desember 2023. Namun demikian, Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota tetap menerapkan tilang elektronil atau ETLE Mobile kepada pengendara yang melanggar.

“Sehingga pelanggaran yang sifatnya kasat mata, kelihatan, tidak pakai helm, melawan arus, kecepatan kami tindak melalui ETLE mobile, tapi kami dahulukan tindakan persuasif, tindakan preentif berupa teguran kepada masyarakat,” tukas Galih.***

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================