Akses Jalan Menuju Pasar Induk Ditutup, Pemkot Tegur Mal Jambu Dua

 

“Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif,” terang Alma.

Alma menjelaskan, pelanggaran hukum dengan sengaja menutup jalan yang dilakukan oleh pihak Mall Jambu Dua ini akan ditindaklajuti dengan proses hukum.

BACA JUGA :  Daftar Bacawalkot ke PPP, ZM Ungkap Dr. Rayendra Berpotensi Pimpin Kota Bogor

“Ya, saat ini kami awali dengan bentuk tindakan peringatan agar pihak Jambu Dua segera memahami bahwa kepentingan umum untuk membuka akses jalan yang ditutup adalah demi kelancaran lalu lintas warga,” tegas Alma.***

BACA JUGA :  135 Pelaku UMKM di Kota Bogor Ikuti ‘UMKM Naik Kelas’

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================