Akses Jalan Menuju Pasar Induk Ditutup, Pemkot Tegur Mal Jambu Dua

 

“Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif,” terang Alma.

Alma menjelaskan, pelanggaran hukum dengan sengaja menutup jalan yang dilakukan oleh pihak Mall Jambu Dua ini akan ditindaklajuti dengan proses hukum.

BACA JUGA :  Siapkan PSEL dan Proyek Pirolisis di Galuga, Pemkot Bogor dan TNI AD Sepakat Hibah Lahan 

“Ya, saat ini kami awali dengan bentuk tindakan peringatan agar pihak Jambu Dua segera memahami bahwa kepentingan umum untuk membuka akses jalan yang ditutup adalah demi kelancaran lalu lintas warga,” tegas Alma.***

BACA JUGA :  Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak KA di Bojonggede

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================