Akses Jalan Menuju Pasar Induk Ditutup, Pemkot Tegur Mal Jambu Dua

Penutupan akses jalan menuju Pasar Induk Jambu Dua oleh pihak Mal Jambu Dua. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM, melayangkan somasi kepada PT Graha Agung Wibawa sebagai pengelola Mal Jambu Dua untuk segera membuka akses jalan umum menuju Pasar Induk Jambu Dua.

Hal ini dilakukan Pemkot Bogor setelah menerima beberapa laporan masyarakat terkait informasi penutupan jalan dari Jalan Padjajaran arah Jembatan Sungai Ciliwung menuju Pasar Induk Jambu Dua.

Bahkan, Tim Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Bogor telah melakukan konfirmasi ke lokasi penutupan jalan tersebut, pada Kamis (21/12/2023) sore.

BACA JUGA :  Deklarasikan Fraksi Aswaja, PKB-PPP Bersatu di DPRD Kota Bogor

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, tindakan penutupan akses jalan menuju pasar induk Jambu dua yang biasa dilalui oleh warga dengan kendaraan roda dua, angkutan umum, dan pejalan kaki merupakan tindakan sewenangwenang.

“Masyarakat jadi terganggu, pihak mall Jambu Dua tanpa koordinasi dengan Pemkot Bogor langsung menutup dan ini merupakan tindakan semena-mena yang menghalang-halangi dengan sengaja atau tipu daya agar jalan tersebut terblokir,” ungkap Alma kepada wartawan pada Jum’at 22 Desember 2023.

BACA JUGA :  Pemkot dan PN Bogor Kelas IA Perkuat Kelembagaan

Alma menjelaskan bahwa ia pernah melihat jalan yang diblokir dan pada saat yang sama mengingatkan mereka akan pasal 192 KUHP tentang hukuman pidana. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu bangunan untuk angkutan umum, merintangi jalan umum di darat atau di air, atau menggagalkan usaha-usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

============================================================
============================================================
============================================================