Akses Jalan Menuju Pasar Induk Ditutup, Pemkot Tegur Mal Jambu Dua

Penutupan akses jalan menuju Pasar Induk Jambu Dua oleh pihak Mal Jambu Dua. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM, melayangkan somasi kepada PT Graha Agung Wibawa sebagai pengelola Mal Jambu Dua untuk segera membuka akses jalan umum menuju Pasar Induk Jambu Dua.

Hal ini dilakukan Pemkot Bogor setelah menerima beberapa laporan masyarakat terkait informasi penutupan jalan dari Jalan Padjajaran arah Jembatan Sungai Ciliwung menuju Pasar Induk Jambu Dua.

Bahkan, Tim Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Bogor telah melakukan konfirmasi ke lokasi penutupan jalan tersebut, pada Kamis (21/12/2023) sore.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, tindakan penutupan akses jalan menuju pasar induk Jambu dua yang biasa dilalui oleh warga dengan kendaraan roda dua, angkutan umum, dan pejalan kaki merupakan tindakan sewenangwenang.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

“Masyarakat jadi terganggu, pihak mall Jambu Dua tanpa koordinasi dengan Pemkot Bogor langsung menutup dan ini merupakan tindakan semena-mena yang menghalang-halangi dengan sengaja atau tipu daya agar jalan tersebut terblokir,” ungkap Alma kepada wartawan pada Jum’at 22 Desember 2023.

Alma menjelaskan bahwa ia pernah melihat jalan yang diblokir dan pada saat yang sama mengingatkan mereka akan pasal 192 KUHP tentang hukuman pidana. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu bangunan untuk angkutan umum, merintangi jalan umum di darat atau di air, atau menggagalkan usaha-usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

 

“Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif,” terang Alma.

Alma menjelaskan, pelanggaran hukum dengan sengaja menutup jalan yang dilakukan oleh pihak Mall Jambu Dua ini akan ditindaklajuti dengan proses hukum.

“Ya, saat ini kami awali dengan bentuk tindakan peringatan agar pihak Jambu Dua segera memahami bahwa kepentingan umum untuk membuka akses jalan yang ditutup adalah demi kelancaran lalu lintas warga,” tegas Alma.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================