Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA, 22 Desember 2023 – Perlindungan terhadap profesi wartawan dan pers berpijak dari tegaknya etika jurnalisme dan standar kompetensi wartawan. Dua hal tersebut sekaligus akan menjamin kesinambungan profesi wartawan.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo mengemukakan Catatan Akhir Tahun 2023 itu seusai memimpin rapat DK PWI di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis Basyari, serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Sasongko mengemukakan hal tersebut setelah sebelumnya Dewan Pers memperingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan pascarevisi kedua UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR mengesahkan revisi kedua UU ITE itu dalam Rapat Paripurna ke-10, Selasa (5/12/2023).

Beberapa pasal krusial yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai “pasal karet” UU ITE ialah Pasal 27, 27A, 27B, dan Pasal 28. Hal itu lantaran tidak adanya tolok ukur yang jelas sehingga dapat dipakai untuk menjerat wartawan dengan tuduhan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, serta penghasutan dan sejenisnya. Pasal-pasal karet tersebut dapat menjadi alat kriminalisasi terhasap pers, khususnya profesi wartawan.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa/kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers. UU tersebut bersifat lex specialis. Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo,” kata Sasongko.

Ancaman Lain

============================================================
============================================================
============================================================